MEDAN | DNA - Ketua Komisi A DPRD Sumut, Layari Sinukaban,SIP minta kepada Kapoldasu Irjen Pol.Drs. Syarief Gunawan supaya segera mengusut kasus kriminal yang menewaskan tiga orang dan melukai belasan warga, dalam bentrok "perebutan" lahan seluas 315 hektar di Desa Seruwai, Kel. Sei Mati, Kec Medan Labuhan yang sudah terjadi beberapa kali namun hingga kini, para pelaku belum dapat diproses hukum.
"Kasus itu sudah mengganggu kondusifitas masyarakat disana karenanya, berdasarkan Inpres No.2 tahun 2013, kita minta kepada Pemko Medan untuk membentuk Tim terpadu dari instansi terkait dan penegak hukum antara lain, Kapolres Pelabuhan Belawan, Pengadilan Negeri Medan, Kajari dan bila perlu mengikutkan tokoh masyarakat dan tokoh agama," kata Layari dengan meminta, tim terpadu supaya dalam tempo secepatnya dapat menyelesaikan kasus itu mengingat bentrokan sudah sering terjadi dan tergolong lama namun belum ada yang diproses hukum.
Layari mengatakan, dalam rapat kerja/dengar pendapat Komisi A DPRDSU dengan Kapoldasu, Danlantamal Belawan, Kakanwil BPN Provsu, Plt Walikota Medan, Biro Pemerintahan Umum Setda Provsu, pihak PT. Makmur Mandiri Lestari (PT.MML) dan Forum Perjuangan Tanah Rakyat Asli Batang Kilat (FPTRABK) dan pihak terkait lainnya yang dilaksanakan 29 Oktober 2013 di gedung DPRDSU, bahwa Komisi A DPRDSU merekomendasikan kepada Pemko Medan membentuk tim terpadu sesuai dengan Instruksi Presiden No.2 tahun 2013 agar secepatnya menjalankan kewenangannya untuk melakukan penyelesaian lahan seluas 315 ha di Desa Seruwai, Kel Sei Mati, Kec Medan Labuhan, guna tercapainya solusi terbaik bagi pihak yang saling mengklaim kepemilikan atas tanah (PT.MML dengan FPTRABK).
Kemudian, Komisi A DPRDSU meminta kepada Kapoldasu dan seluruh jajaran untuk terus konsisten melakukan penegakan hukum atas segala tindak pidana yang telah terjadi dan yang akan terjadi dilahan tersebut agar masing-masing pihak mendapat kepastian hukum."Siapapun pelaku yang terlibat supaya diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Kemudian, kata Layari, Komisi A DPRDSU meminta kepada Kapoldasu untuk melakukan pengamanan terhadap proses pengukuran yang dilakukan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan guna menetapkan batas lahan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Meminta kepada BPN Medan segera menindaklanjuti pengukuran lahan sebagaimana permintaan Kapolres Pelabuhan Belawan sebelumnya untuk dan demi kepentingan penyidikan yang sedang berjalan dengan berkoordinasi dengan Kapoldasu.
Komisi A DPRDSU juga meminta kepada seluruh pihak baik PT.Mandiri Makmur Lestari (MML) atau kelompok masyarakat (FPTRABK) yang mengaku akan kepemilikan hak diatas lahan tersebut harus menunjukkan bukti-bukti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Secara resmi, permintaan kita itu sudah kita surati kepada instansi terkait supaya segera dijalankan, demi cepatnya tercipta perdamaian antar pihak-pihak yang bersengketa," terang Layari Sinukaban, SIP.(sal/guz/mdn)
KALIMAH ALLAH: KERAJAAN JADI TUNGGUL?
-
* DIPETIK DARI LAMAN ISU VIRAL*
Isu ini telah membangkitkan rasa tidak senang pelbagai pihak tidak kira
kumpulan politik, NGO mahupun rakyat major...
Catat Ulasan