Home » , , » Pria Ini Dihukum Menikah dengan Sapi yang Disetubuhinya

Pria Ini Dihukum Menikah dengan Sapi yang Disetubuhinya

JadiBerita: Seorang remaja lelaki berusia 18 tahun kepergok sedang menyetubuhi seekor sapi. Akibatnya, pemuda tersebut dihukum oleh warga desa. Pemuda yang bernama Ngurah Alit ini merupakan warga Desa Yehembang, Kabupaten Jembrana, Bali. Apakah hukuman yang ditimpakan oleh warga desa tersebut kepada pemuda yang menyetubuhi sapi betina ini?
Awalnya, Alit mengelak dan menolak untuk mengakui perbuatan tak terpujinya itu. Alit mengatakan bahwa sapi itu tadinya adalah seorang wanita cantik yang menggodanya. Namun ketika mereka berhubungan seksual, wanita tersebut berubah menjadi seekor sapi. Namun alasan Alit tersebut dianggap terlalu mengada – ada. Sehingga warga setempat menjatuhkan hukuman terhadap Alit.

Rupanya, warga desa menghukum Alit dengan cara menikahkan Alit dengan sapi betina tersebut. Upacara pernikahan antara Alit dengan sapi betina tersebut dimulai pada hari Jumat tanggal 11 Juni pukul 12 Wita. Sebelum upacara pernikahan dimulai, ratusan warga Desa Yehembang berkumpul di lokasi tempat Alit menyetubuhi sapi betina tersebut di tepi pantai Banjar Pasar.

Pada upacara pernikahan tersebut, Alit memakai pakaian adat Bali dan si sapi betina dihiasi dengan kain putih. Upacara pernikahan ini ditonton oleh ratusan warga desa. Alit pun terlihat terus menundukkan kepalanya karena malu. Upacara pernikahan ini juga merupakan ritual pembersihan desa yang dianggap sudah tercemar oleh perbuatan Alit. Ritual ini pun dijaga ketat oleh polisi karena banyak wartawan dan orang – orang yang memfoto Alit. Sehingga polisi diperlukan untuk berjaga – jaga agar tidak terjadi kericuhan.

Setelah upacara pernikahan tersebut selesai, diadakan ritual pembersihan. Dimana sapi betina tersebut ditenggelamkan ke tengah laut, sedangkan Alit yang sempat pingsan di tengah upacara hanya dimandikan saja di tepi pantai.(Digitaljournal/rei)
Share this article :

Catat Ulasan

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Today Now - Today News Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger